Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor STNK BPKB

Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Update terbaru menghitung denda pajak STNK yang telah dalam beberapa tahun. Mungkin dari sekian banyak sobat GS banyak yang belum mengetahui tata cara bayar pajak atau cara menghitung denda akibat telat bayar pajak, mulai sekarang tak perlu bingun atau risau lagi. Baca: Daftar Harga Knalpot Honda CBR150R

CARA BAYAR PAJAK ONLINE. Pajak sebenarnya kewajiban setiap orang, baik pajak tanah, pajak penghasilan ataupun pajak kendaraan. Kenapa kita harus menjadi pelopor wajib pajak? Pajak yang dikumpulkan oleh negara berguna untuk membangun infrastuktur di negara kita, baik jalan, pelayanan sosial maupun bantuan langsung maupun tidak langsung.

Rasa kaget dan lupa yang sering dirasakan oleh orang kena pajak, dan hitungan telat 1 hari tidak dihitung telat 1 tahun, jadi tak perlu takut untuk segera membayarkan pajak. Inilah rumus singkat yang benar jika ingin bayar pajak. 1 bulan 1 hari maka akan dihitung 2 bulan, jadi jika lupa membayar pajak sekitar 1 tahun maka hitunganya pengaliannya adalah sobat harus membayar denda selama 12 bulan.

Baca juga: Daftar Harga Knalpot Akrapovic Terbaru.

Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut ini adalah cara menghitung denda terlambat pajak (STNK ) Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan. Kami akan berikan contohnya cara termudah menghitung denda pajak motor Honda Sonic 150. Pada stnk biaya PKB (pajak kendaraan bermotor) senilai Rp 184.500 + SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 35.000 maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 219.500. sebagaimana tertera di stnk karena tidak telat membayar pajak. jika terlambat bayar pajak maka kena denda PKB + denda SWDKLLJ.

Cara Menghitung Telat Membayar Pajak Sepeda Motor Telat 1 Tahun

  • Denda PKB per tahun : 25 %.
  • Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
  • Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
  • Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

 

  • Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
  • yaitu = 184.500 x 25 % x 1
  • hasilnya = Rp 46.125

 

  • Denda SWDKLLJ Rp 32.000

 

  • Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
  • yaitu = 46.125 + 32.000
  • hasilnya = Rp 78.125

 

  • Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
  • yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
  • hasilnya = Rp 297.625
  • jadi, Cara Menghitung Denda Pajak Motor selama 1 tahun harus dibayar adalah Rp 297.625.

“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (3/1). Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru.

CARA BAYAR PAJAK ONLINE

Seiring perkembangan teknologi, kini masyarakat dapat menggunakan layanan Samsat Online. Samsat online menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan, antara lain:

  • Kendaraan bermotor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun.
  • Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK.
  • Kendaraan bermotor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK.
  • Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 Tahun.
  • Kendaraan bermotor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.

Secara umum, Samsat online mempunyai 2 manfaat

  1. Bagi Samsat: Samsat online menyajikan data lebih akurat dan up to date, sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimanya per UPT PPD maupun secara keseluruhan.
  2. Bagi Wajib Pajak: memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dapat membayar pajak kendaraan di kantor bersama Samsat manapun selama 1 provinsi.

Simak Juga:

Sekianlah tips mudah menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor telah satu tahun. Sobat bisa menemukan cara menghitung yang mudah dan praktis tergantung dangan motor apa yang akan dipajaki.

denda pajak motor 2018