Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Ribet

Cara Perpanjangan SIM tanpa Ribet

Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Ribet. Bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) tentunya setiap 5 tahun sekali melakukan perpanjangan, baik perpanjangan SIM secara Online maupun perpanjangan SIM secara manual. Tentunya sobat harus melengkapi syarat yang harus dibawa saat perpanjangan  Surat Izin Mengemudi. Karena syarat perpanjangan SIM beda dengan syarat pemohonan SIM baru.

Sebenarya perpanjangan SIM merupakan suatu hal yang sangat mudah, namun terkadang sobat sudah merasa was-was dan khawatir saat akan melakukan perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM pun juga relatif terjangkau. Dikarenakan SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki bagi pengendara sebaiknya perpanjangan SIM tidak melebihi dari masa aktif SIM

Jika sobat melakukan perpanjangan SIM melebihi masa berlaku SIM, sobat harus bersiap-siap untuk membuat SIM yang baru lagi meskipun keterlambatan hanya satu hari saja. Jadi sebaiknya perpanjangan SIM sudah diagendakan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, tinggal masuk ke laman resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Disitu sobat bisa mengisi apa saja yang dipertanyakan dan dibutuhkan. Untuk pemilihan tempat usahakan cari kantor Satpas terdekat, karena memudahkan dalam pengambilan SIM baru.

Hal ini memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapanpun dan di manapun juga.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya;

  1. Sobat harus mengisi formulir pengajuan perpanjangan yang tersedia,
  2. Persiapkan Kartu Tsobat Penduduk asli untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian jika Sobat merupakan Warga Negara Asing,
  3. SIM lama Sobat,
  4. Surat keterangan lulus keterampilan Simulator, dan surat keterangan kesehatan mata.

Baca Juga:

Jangan lupa untuk membawa uang. Beda SIM beda pula uang yang harus dibayarkan saat perpanjangan.

Setelah semuanya sudah persiapkan, kita bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Tetapi jika memiliki waktu untuk pergi ke Samsat, berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM ke Samsat:

1. KTP asli

2. SIM asli (yang masih berlaku),

3. Fotokopi SIM serta KTP. Tapi pastikan KTP serta SIM sesuai dengan domisili Sobat,

4. Surat keterangan dokter.

Demikian tadi cara mudah perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C yang bisa sobat gunakan menjadi patokan dalam perpanjangan SIM. Sobat bisa melakukan perpanjangan SIM secara Online maupun off line dengan datang langsung ke Samsat terdekat.