Apa Saja yang Termasuk Bidang Usaha PMA?
PT PMA adalah penanaman modal asing yang ada di Indonesia. Jadi, investor asing dapat menjalankan bisnis di wilayah Indonesia. Ada berbagai bidang usaha PMA yang sudah diatur oleh pemerintah.
Untuk menjalankan penanaman modal asing ini bisa diambil dari patungan dengan penanam modal dalam negeri atau modalnya secara keseluruhan menggunakan modal asing . Kegiatan usaha PMA ini dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia.
Pengurusan dan pendirian PT PMA di Indonesia kini semakin mudah berkat adanya jasa pengurusan PT PMA yang sudah tersedia di Indonesia, seperti PT Temanlegal Kreasi Digital.
Peraturan Bidang Usaha yang Dapat Dimasuki Oleh PMA
Kini, pemerintah sudah resmi melakukan pembaruan peraturan atau revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dalam kebijakan tersebut menyebutkan ada setidaknya 54 bidang usaha menerima Penanaman Modal Asing (PMA).
Menariknya, kebijakan itu juga menyebutkan bahwa kepemilikan modal dari investor tersebut sampai 100 persen.
Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka. Tentu saja penanaman modal asing yang melakukan ini harus berdasarkan dari peraturan yang ada agar sah dan legal.
Investor asing harus memenuhi persyaratan pendirian PT PMA terlebih dahulu sebelum menjalankan bisnis dari bidang penanaman modal. Adapun manfaat dari adanya PT PMA ini tidak hanya dirasakan oleh investor asing saja.
Melainkan juga sebagai bentuk usaha pemerintah agar mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Bidang Usaha PMA
Ada 54 bidang usaha PMA yang saat ini terbuka 100 persen bagi investor asing. Bidang usahanya sebagai berikut:
- Bidang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tetap
- Bidang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak.
- Bidang pariwisata alam. Hal ini dilakukan berupa kegiatan dan jasa ekowisata atau sarana kawasan hutan.
- Jaringan telekomunikasi untuk layanan konten. Contohnya ringtone, sms premium, dsb.
- Jasa interkoneksi internet (NAP) dan sejenisnya.
- Pusat layanan informasi dan jasa.
- Warung internet (Warnet).
- Jasa komunikasi data.
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk umum.
- Jasa komunikasi data.
- Jasa survei panas bumi
- Jasa konstruksi migas.
- Jasa pemboran migas yang ada di laut.
- Jasa pemboran panas bumi.
- Industri percetakan kain.
- Budidaya karang hias.
- Jasa operasi dan pemeliharaan panas bumi.
- Industri pembersihan dan pengupasan umbi-umbian.
- Industri kain rajut.
- Perdagangan eceran lewat pembelian pos dan internet.
- Industri kayu veneer.
- Industri kayu lapis.
- Industri kayu gergajianan. Ketentuan kapasitas produksi 2000 m3/tahun.
- Industri serpih kayu.
- Industri pellet kayu.
- Industri kayu laminated veneer lumber.
- Jasa survei kuantitas.
- Jasa survei kualitas.
- Pembangkit listrik.
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik.
- Jasa survei dari objek pembiayaan dari stok barang.
- Industri rokok kretek
- Industri rokok putih
- Industri rokok lainnya.
- Jasa survei pengawasan dari suatu kegiatan sesuai standar.
- Jasa survei pendapat masyarakat.
- Sewa mesin konstruksi.
- Persewaan mesin lainnya.
- Galeri seni
- Industri bubur kertas.
- Industri crumb rubber.
- Industri siklamat dan sakarin.
- Gedung pertunjukan seni.
- Pelatihan kerja.
- Angkutan moda darat dan bukan angkutan pariwisata.
- Angkutan moda laut luar negeri.
- Fasilitas pelayanan akupuntur.
- Industri alat kesehatan (Kelas B).
- Industri farmasi obat jadi.
- Industri alat kesehatan (Kelas C).
- Industri alat kesehatan (Kelas D).
- Pelayanan pest control atau fumigasi.
- Bank dan laboratorium jaringan.
Syarat PMA Bidang Usaha Terbuka
Penting diketahui bahwa dalam menjalankan bidang usaha PMA harus memenuhi persyaratan. Beberapa contohnya yaitu sebagai berikut:
- Bidang Energi dan sumber daya mineral: komposisi saham max 95% saham asing.
- Jasa konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi: komposisi saham maks 67% saham asing.
- Jasa bisnis/konsultasi/konstruksi komposisi saham maks 55% saham asing.
- Perdagangan: komposisi max 95% saham asing.
- Pariwisata: komposisi maks 49% saham asing dan maks 51% jika bermitra dengan UMKM.
- Perhubungan: Maks 49% saham asing
- Telekomunikasi dan informatika: maks 49% saham asing.
- Tenaga kerja dan transmigrasi: maks 49% saham asing.
Persyaratan lainnya dapat diakses pada link: https://temanlegal.com/pendirian-pt-pma/
Penutup
Dari semua jenis bidang usaha PMA yang sudah disebutkan diatas, investor dapat memilih bidang usaha yang mana dan sesuai dengan kebutuhan. Ada juga usaha distribusi dan retail termasuk dalam bidang usaha sebagaimana lampiran Perpres No. 44 tahun 2016.