Tidak Ingin Repot Mengurus Izin Usaha Pertambangan? Percayakan kepada Jasa Pengurusan IUP!

Tidak Ingin Repot Mengurus Izin Usaha Pertambangan Percayakan kepada Jasa Pengurusan IUP!

Bisnis pertambangan merupakan bisnis dengan keuntungan yang sangat besar. Tidak mengherankan banyak pihak, baik perseorangan maupun badan usaha yang berlomba-lomba mencoba peruntungan dalam bidang ini.

Namun bagi siapaun yang ingin berkecimpung dalam usaha bertambangan ini, hendaknya memiliki izin usaha yang resmi dan legal. Perizinan untuk bisnis di bidang pertambangan disebut dengan nama Izin Usaha Pertambangan atau disingkat IUP.

Sederhananya, IUP ini merupakan izin resmi yang menyatakan pahwa perusahaan Anda melakukan kegiatan penambangan secara legal dan terdaftar, serta tidak menyalahi aturan yang dapat menimbulkan kerusakan alam.

Adapun IUP itu sendiri berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing perpanjangn berlaku untuk 10 tahun. Waktu yang cukup lama dan merupakan jaminan yang kuat agar bisnis Anda tidak tersandung masalah hukum selama menjalankan usaha pertambangan tersebut.

Prosedur & Syarat Mengurus IUP

Dalam mengurus perizinan ini, seyogyanya Anda memperhatikan persyaratan dan prosedur pengurusan IUP. Bagi Anda yang masih belum tahu, sebenarnya IUP dapat diperoleh oleh indvidu, koperasi maupun perusahaan dengan syarat utama sudah memiliki WIUP atau Wilayah Izin Usaha Tambang.

Pembuatan IUP sendiri cukup kompleks karena melalui dua tahap yaitu tahap penelitian dan juga eksplorasi serta IUP tahap kedua yang merupakan IUP tahap konstruksi, produksi atau aktifitas pertambangan sampai penjualan hasil. Untuk mendapatkan IUP Anda harus memenuhi tiga persyaratan utama, yakni:

  • Persyaratan administrasi yang merupakan semua dokumen yang diperlukan mulai dari surat permohonan pengajuan izin, profil lengkap perusahaan, NPWP, akta pendirian, surat keterangan domisili tempat usaha Anda berada, lengkap dengan legalisir asli, dan jaga list nama direksi hingga para pemegang saham di perusahaan tambang Anda
  • Persyaratan teknis yang meliputi daftar riwayat hidup teknisi, surat pernyataan yang menyebutkan tenaga ahli bidang pertambangan atau geologi dengan minimal pengalaman selama 3 tahun dan menyerahkan peta WIUP yang sesuai dengan aturan resmi yang masih berlaku.
  • Persyaratan finansial yang mencakup bukti adanya penjaminan kesungguhan dalam aktivitas eksplorasi dan kesanggupan membayar nilai kompensasi sesuai dengan hasil pelelangan WIUP.

Mempercayakan Perizinan kepada Jasa Pengurusan IUP

Banyaknya persyaratan dan dokumen yang diperlukan, serta langkah-langkah yang harus dilalui akan cukup menyulitkan bagi orang yang tidak terbiasa. Karena masalah teknis dan birokrasi adalah dua hal yang sangat berbeda. Namun IUP ini harus tetap Anda dapatkan untuk menjamin keamanan usaha Anda kedepannya. Tentu saja bagi Anda hal ini merupakan sesuatu yang cukup merepotkan dan melelahkan, karena akan menyita banyak waktu dan tenaga Anda.

Untuk itu, Anda bisa mempercayakan urusan perizinan ini kepada jasa pengurusan IUP. Selanjutnya, Anda hanya perlu fokus pada perencanaan bisnis hingga produksi usaha tambang Anda siap berjalan. Dan biarkan masalah perizinan ini diurus dengan baik oleh jasa pengurusan IUP. Jika Anda bingung memilih jasa pengurusan IUP yang tepat dan terpercaya, Anda dapat menyerahkan segala prosesnya kepada ahliperizinan.com.

Jika Anda ingin kerja sama iklan (sponsorship), content placement, pemasangan backlink dan kerja sama lainnya, Anda bisa menghubungi kami lewat WhatsApp:

Dewi: https://wa.me/6281326325743